Papua Today

Kondisi Papua yang sebenarnya….

Perkembangan situasi terkini di Papua

Walaupun gangguan keamanan di beberapa tempat masih terjadi, namun secara umum kondisi di Papua relatif kondusif, aman dan terkendali. Masalah Papua merupakan masalah dalam negeri yang diselesaikan dalam kerangka NKRI dengan perangkat pelaksanaan UU Otsus dan Inpres Percepatan Pembangunan di Papua (The New Deal Policy for Papua).

Walaupun gangguan keamanan di beberapa tempat masih terjadi, namun secara umum kondisi di Papua relatif kondusif, aman dan terkendali. Masalah Papua merupakan masalah dalam negeri yang diselesaikan dalam kerangka NKRI dengan perangkat pelaksanaan UU Otsus dan Inpres Percepatan Pembangunan di Papua (The New Deal Policy for Papua).

UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) merupakan payung hukum bagi Propinsi Papua dan rakyat Papua untuk memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus diri sendiri dan tanggung jawab yang lebih besar untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Propinsi Papua yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan di dalam kerangka NKRI. UU tersebut memiliki semangat untuk rekonsiliasi dan penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh, adil dan bemartabat.

Sejak tahun 2002 seluruh kabupaten/kota di wilayah Papua telah memperoleh dana otsus yang disalurkan melalui Propinsi Papua. Sejak tahun 2008, dana otsus untuk Propinsi Papua Barat sudah dapat dialokasikan secara langsung. Keseluruhan jumlah dana Otsus dan dana lain yang telah dikucurkan kepada Propinsi Papua dan Papua Barat sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2009 mencapai Rp. 27 triliun.

Disamping itu, Pemerintah Pusat masih meng-alokasikan anggaran khusus untuk lembaga-lembaga / instansi Pemerintah Pusat (Departemen PU, Depdiknas, Depdagri, Dephub dan Polri) untuk pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Alokasi dana yang besar tersebut telah menyebabkan pendapatan penduduk Papua yang berjumlah 2,5 juta jiwa mengalami peningkatan yang signifikan.

Dalam rangka melaksanakan undang-undang Otsus Papua, Pemerintah dan Pemerintah Propinsi di Papua telah menempuh berbagai langkah antara lain meliputi :

* Sosialisasi nilai dan semangat undang-undang Otsus Papua, sebagai kebijakan politik khusus bagi rakyat Papua.
* Penataan kelembagaan dan kapasitas Pemerintah Daerah.
* Kebijakan perencanaan nasional dan daerah.
* Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).
* Keabsahan Propinsi Papua Barat dalam implementasi otsus.
* Kebijakan Inpres Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat.
Inpres ini diprioritaskan pada :
o pemantapan ketahanan pangan dan pengurangan kemiskinan;
o peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan;
o peningkatan kualitas pelayanan kesehatan;
o peningkatan infrastruktur dasar guna meningkatkan aksesibilitas di wilayah terpencil, pedalaman dan perbatasan negara; dan
o perlakukan khusus (affirmative action) bagi pengembangan kualitas sumberdaya manusia putra putri asli Papua.
* Pemekaran wilayah.
Saat ini provinsi Papua memiliki 28 Kabupaten dan 1 kota. Sementara untuk Papua Barat, kini terdapat 9 kabupaten dan 1 kota.
* Rencana Strategis Pembangunan Kampung (RESPEK)
Kebijakan pembangunan Propinsi Papua dalam 5 tahun kedepan diarahkan kepada pembangunan yang berbasis kampung. Program Respek yang berpihak dan melindungi masyarakat perkampungan, merupakan terobosan dan inovasi dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat mereka. Program ini sudah berjalan 2 tahun dan nampak membawa perubahan.
* Terhitung awal tahun 2009, banyak pemerintah kabupaten telah mulai memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis kepada warga Papua maupun pendatang. Pihak Pemda juga berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru dan tenaga medis, khususnya di daerah pedalaman dan terpencil secara proporsional.
* Pemerintah Pusat c.q Kemenko Kesra juga menjalankan serangkaian crash program dalam bentuk operasi mengatasi kerawanan pangan dan wabah di Kab. Yahukimo; bantuan paska bencana dan paska konflik di 5 Kab. Pegunungan Tengah melalui pembangunan jalan, rumah dan perumahan terpadu; serta rencana repatriasi 708 warga negara Indonesia asal Papua dari PNG.
* Hingga tahun 2009, telah ditetapkan 2 Perdasus dari 19 Perdasus yang diamanahkan oleh UU Otsus. Diharapkan Pemda, DPRD dan MRP mempercepat penyelesaian penyusunan Perdasus dan Perdasi tersebut.
* Sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, diharapkan dapat segera dibentuk Badan Koordinasi Pemanfaatan Dana Otsus.
* Dalam hal rekrutmen PNS dan anggota Polri di Provinsi Papua dan Papua Barat, akan terus diupayakan agar dapat diisi oleh warga asli Papua.

Manfaat yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat Papua dari pelaksanaan Otsus adalah:

* Dana yang besar dan bersifat khusus yang diberikan Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Papua di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
* Masyarakat lokal dapat menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka.
* Diberikan kewenangan yang besar mengelola otonomi tanpa adanya campur tangan pihak lain.
* Masyarakat adat semakin diakui eksistensinya dalam pemanfaatan SDA.
* Percepatan pembangunan Papua dengan penjuru Pemerintah Daerah.

Namun ternyata harus diakui bahwa Otsus yang sudah memasuki tahun ke-8 memang belum dapat menunjukkan hasil-hasil yang signifikan. Dana triliunan yang mengalir ke Papua ternyata belum menghasilkan dampak yang signifikan bagi masyarakat.

Faktor-faktor yang tampaknya berpengaruh terhadap lambannya kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua antara lain:

* Lemahnya kapasitas aparatur pemerintah daerah, anggota MRP dan DPRP
* Perlunya sinkronisasi kewenangan antara pusat, Propinsi dan kabupaten/ kota
* Rendahnya ketersediaan infrastruktur wilayah
* Lambatnya penyusunan Perdasus dan Perdasi
* Lemahnya pengelolaan dana Otsus, sehingga terjadi kebocoran/ korupsi
* Kondisi topografis wilayah Papua yang bergunung-gunung sehingga sulit dijangkau.
* Masih terdapatnya gerakan kelompok criminal bersenjata yang selalu berupaya menggagalkan Otsus.

Sumber : Deplu RI/KBRI di Inggris

Mei 31, 2010 - Posted by | Issue, papua today |

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar